Doddy Sudrajat Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Doddy Sudrajat Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
LambeTurah.co.id - Ayah mendiang Vanessa Angel dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Doddy Sudrajat dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Rofi'i (45) ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Desember 2021 malam. Teregistrasi dengan nomor LP/B/6551/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Jadi malam ini saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat. Korbannya itu saya sendiri," ujar Rofi'i kepada wartawan, Selasa malam.

Fenomena Nadir Ka'bah Bukti Bumi Berbentuk Bulat dan Penentu Arah Kiblat



Rofi'i memberikan keterangan awal mula melakukan pelaporan tersebut karena video yang ia buat khusus untuk ayah mendiang Vanessa Angel. Dalam videonya, Rofi'i menyarankan Doddy agar mengurungkan niat untuk membongkar dan memindah makam sang anak.

Rofi'i bahkan menyebut bakal memberikan Doddy ponsel Samsung Galaxy Z Fold 3 secara cuma-cuma jika niat itu dibatalkan. Rofi'i mengaku berniatan baik dan tidak ingim menjatuhkan Doddy Sudrajat.

"Spontan saya di counter handphone saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat," kata Rofi'i.

"Jika Anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa, saya akan berikan Samsung Galaxy Z Fold 3. Itu serius," sambungnya.

Namun, kata Rofi'i, video yang dibuatnya itu justru digunakan oleh Doddy untuk mencemarkan nama baiknya lewat media sosial. Rofi'i akhirnya memutuskan untuk melaporkan Doddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Video saya dimasukkin ke Instagram dia, 'jangankan HP, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak'," kata Rofi'i sambil menirukan Doddy.

"Yang paling sedih kebaikan ketulusan saya dikatain biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu," sambungnya.

Dalam laporan itu, Doddy dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).