Doni Salmanan Resmi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Mabes Polri

Doni Salmanan Resmi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Mabes Polri
LambeTurah.co.id - DS alias Doni Salmanan resmi ditetapkan sebahai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Penahanan tersebut dilakukan usai diperiksa selama 13 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri.

Selama 13 jam diperiksa, Doni Salmanan dicecar dengan 90 pertanyaan. Selain itu, polisi pun melakukan gelar perkara terkait pelaporan terhadap aplikasi Qoutex.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Aturan Baru Karantina Untuk Pejabat, Tidak Boleh di Rumah



Hingga saat ini, Doni Salmanan masih berada di kantor polisi. Ia masih diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.

"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," imbuh Ahmad Ramadhan.

"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," sambungnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/uploads/images/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.