DPR Adukan Nadiem Makarim ke Presiden Jokowi

DPR Adukan Nadiem Makarim ke Presiden Jokowi
DPR Adukan Nadiem Makarim ke Presiden Jokowi

Lambeturah.co.id - Ketua Panja RUU Pendidikan Kedokteran Willy Aditya mengirim surat terbuka ke Presiden Jokowi pada 6 September 2022. Peristiwa itu terjadi lantaran Willy tersinggung dengan sikap Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim

Willy Aditya menjelaskan, RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) telah menjadi RUU inisiatif DPR, presiden juga telah mengirimkan surat presiden setuju membahas RUU tersebut pada 2 Desember lalu. Dengan menugaskan Menteri Nadiem Makarim sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU Dikdok. 

Dalam Pasal 49 Ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundangan disebutkan, Presiden menugasi menteri beserta dengan DIM paling lama 60 hari sejak surpres diterima pimpinan DPR. Namun, sudah lewat 60 hari sejak surpres, belum juga DIM dikirim ke DPR, bahkan sudah lewat sampai 9 bulan. 

Dalam pertemuan informal pimpinan Badan Legislasi dengan Mendikbudristek dan Menkes, telah dijanjikan akan dikirim DIM hingga akhir Juni 2022. Namun, sampai September 2022 tidak ada kabar DIM tersebut. 

"Bagi kami, hal ini merupakan pengabaian atas amanat/perintah UU sekaligus merupakan bentuk pelecehan kelembagaan, baik terhadap lembaga DPR maupun Lembaga Kepresidenan,’’ tulis Willy Aditya dalam suratnya kepada Presiden Jokowi itu, dikutip dari siaran pers, Selasa (27/9 

Politikus NasDem ini mengatakan, ia ingat betul program nawacita Jokowi. Pada poin kedua disebutkan 'Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan'. Selain itu, pada poin ke enam disebutkan ingin 'Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia'. 

Willy Aditya mengatakan, RUU Dikdok merupakan RUU yang selaras dengan dua poin nawacita tersebut. RUU tentang Dikdok berkehendak membangun paradigma kesehatan yang terakses, terjangkau, dan memanusiakan manusia. 

Kelebihan RUU Dikdok ini dibandingkan dengan UU Pendidikan Kedokteran yang saat ini berlaku, selain ingin mewujudkan pendidikan kedokteran yang terjangkau dan berkualitas, juga mengatur beberapa terobosan dan langkah perbaikan terkait pendidikan dokter spesialis dan dokter subspesialis yang menjadi profesi “mewah” bagi masyarakat Indonesia, sekaligus mengatur rekrutmen dan pemerataan distribusi tenaga medis yang paling dibutuhkan oleh bangsa ini," jelas Willy Aditya. 

Materi dalam RUU Dikdok bisa jadi banyak yang perlu dikoreksi atau masih jauh dari sempurna. Namun demikian, itikad untuk memperbaiki dan memajukan bangsa dan negara ini telah sempurna adanya. 

"Kami berharap, segala itikad mulia ini tidak menjadi mentah hanya karena tidak terpenuhinya sebuah fatsun politik dari pembantu Presiden atas kewajiban membuat dan menyerahkan DIM RUU Dikdok sebagaimana perintah UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tutup Willy.