DPR RI Resmi Sahkan RUU Minerba Menjadi Undang-Undang, Ini 9 Perubahan Utamanya

Lambeturah.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU) pada hari ini.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang berlangsung di gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/2/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang didampingi oleh wakil-wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi juga hadir dalam rapat tersebut.
Adies Kadir mempersilakan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, untuk menyampaikan laporan mengenai pembahasan tingkat 1 RUU Minerba.
RUU Minerba ini telah disepakati oleh Baleg DPR RI dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Adies kemudian menanyakan kepada anggota DPR apakah mereka sepakat untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies.
"Setuju," jawab peserta sidang, diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah telah menyetujui draf revisi UU Minerba yang mencakup 9 poin perubahan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di tingkat Panja, yang telah menyetujui sejumlah perubahan.
Berikut adalah 9 garis besar perubahan dalam revisi UU Minerba:
-
Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
-
Perubahan definisi studi kelayakan pada Pasal 1 angka 16.
-
Kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, serta mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara pada Pasal 5.
-
Perizinan Berusaha dan mineral logam yang mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, diatur dalam Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5).
-
Pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pascatambang bagi masyarakat dan daerah, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, diatur dalam Pasal 100 ayat (2).
-
Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dengan penekanan pada masyarakat lokal dan masyarakat adat, diatur dalam Pasal 108.
-
Ketentuan terkait audit lingkungan dimasukkan dalam Pasal 169A.
-
IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih, akan dicabut dan dikembalikan kepada negara, sesuai Pasal 171B.
-
Pemantauan dan peninjauan undang-undang diatur dalam Pasal 174 ayat (2).
Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara di Indonesia.