DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi UU

Ia juga melanjutkan bagi masyarakat yang menolak bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. 

DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi UU
DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi UU

Lambeturah.co.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU. 

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat dalam mengambil keputusan.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" Kata Dasco.

"Setuju," jawab para wakil rakyat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah sudah mengesahkan RKUHP pada pembahasan tingkat I, pada Kamis (24/11/2022). 

Dikutip dari situs resmi DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dapat dipastikan pasal-pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) banyak direformulasi sesuai masukan dari masyarakat. 

"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan," ujarnya.

"Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," tambahnya.

Ia juga melanjutkan bagi masyarakat yang menolak bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. 

"Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saat. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," pungkasnya.