Draf RKUHP Final: Kumpul Kebo dan Zina Bakal di pidana

Draf RKUHP Final: Kumpul Kebo dan Zina Bakal di pidana
Draf RKUHP Final: Kumpul Kebo dan Zina Bakal di pidana

Lambeturah.co.id - Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej kepada Komisi III DPR RI pada Rabu, (6/7/2022).

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, draf final itu sudah disempurnakan pemerintah dan akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas.

"Jadi sekarang kami terima dulu, kami baca lagi, pelajari, baru dituangkan dalam pandangan mini fraksi, baru rapat kerja dan dilakukan tanya jawab lagi sebelum diambil keputusan (apakah akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau tidak," ujar Adies.

Adanya sejumlah pidana kejahatan kesusilaan yang diatur dalam draf final antara lain soal kumpul kebo.

RKUHP mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara dan denda. 

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.

Pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan; suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Bagi pelaku zina, Deliknya sama. Namun hukuman bagi pelaku zina lebih berat. 

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022.