Driver Taksi Online Penganiaya dan Lecehkan Penumpang Wanita Ditangkap

Driver Taksi Online Penganiaya dan Lecehkan Penumpang Wanita Ditangkap
LambeTurah.co.id – Pihak kepolisian telah menindak lanjuti mengenai laporan seorang perempuan inisial NT (25) yang mengaku dirinya dianiaya bahkan dilecehkan oleh driver taksi online inisial GJ. Kini GJ telah ditangkap polisi.

"Sudah, sudah ditindaklanjuti. Sopir tersebut sudah ditangkap," ujar  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Zulpan juga menyebutkan, bahwa GJ ditangkap di areal sebuah mal di Slipi, Jakbar, Jumat (24/12) kemarin.

Hak Kuasa Hukum Dicabut Sepihak Richard Lee, Razman Arif Nasution Minta Selesaikan Kewajiban



"(Ditangkap) di dalam Mall Slipi Jaya di wilayah Palmerah, Jakarta barat sekitar pukul 15.00 WIB kemarin," lanjut Zulpan.

Driver GJ tersebut saat ini masih dimintai keterangannya di Polsek Tambora.

"Yang bersangkutan saat ini sedang dimintai keterangan," papar Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, NJ adalah seorang wanita yang mengalami pelecehan hingga penganiayaan oleh driver taksi online. Peristiwa tersebut terjadi ketika NJ bersama saudara perempuannya menuju pulang dari sebuah bar di PIK, Jakut hendak pulang ke rumahnya di Tambora Jakbar pada Kamis (23/12) dini hari.

NJ mengaku bahwa dirinya minum, tetapi dirinya tidak sampai mabuk. Namun, ketika di perjalanan dirinya merasa pusing hingga muntah lewat kaca jendela mobil.

"Awalnya kan saya habis dari ulang tahun teman. Memang di acara kayak bar gitu, saya di bar. Kalau mabuk sih nggak, karena saya di sana cuma setengah jam, dikasih bukan alkohol, kayak mocktail gitu," ujar NT kepada wartawan, Jumat (24/12).

NT juga mengaku pusing saat di dalam mobil yang ditumpanginya dikarenakan tidak ada lagu yang diputar. Kemudian, NT juga sudah bicara kepada sopir untuk berhenti sejenak, tetapi sopir mengabaikan permintaan NT.

"Saya izin, 'Mas, saya boleh minggir dulu nggak?' tapi Mas taksi online-nya itu nggak ladenin. Makanya saya udah nggak bisa nahan lagi, langsung buka jendela dan langsung muntah. Tapi memang sama sekali nggak mengenai sisi dalam mobilnya, cuma hanya di bodi depannya aja," papar NT.

Kemudian NT diminta ganti rugi Rp 300 ribu, tetapi NT menolak karena tidak ada uang tunai lagi.

Driver taksi online tersebut kemudian melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual kepada NT. Setelah peristiwa itu terjadi kepada dirinya NT langsung melaporkan ke Polsek Tambora

GJ menyampaikan melalui pengacaranya, ia membantah tuduhan NT. GJ juga menjelaskan mengenai kronologi korban muntah di dalam mobil.

"GJ tidak melakukan pelecehan seksual, seperti menyentuh payudara perempuan NT. GJ hanya menyentuh pipi NT, itu dilakukan karena NT lebih dulu memukul GJ," kata kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).