Dua Polisi Dipecat Gegara Diduga Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis

Dua Polisi Dipecat Gegara Diduga Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis
Dua Polisi Dipecat Gegara Diduga Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis

Lambeturah.co.id - Dua anggota kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigpol P dan Ipda H di sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu karena keduanya terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, kedua polisi itu disidang oleh Majels Etik Polri di ruang tahanan dan titipan Polda NTT pada Kamis (20/3/2025).

“Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Henry, dikutip pada Minggu (23/3/2025).

Dari surat PUT KKEP/13/III/2025, dia diberhentikan dengan tidak hormat. Tah hanya itu, hal yang memberatkan adalag ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.

Lalu untuk Ipda H, lanjut Henry, dia merupakan personel Ditlantas Polda NTT. “Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri,” ujarnya.

“Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025,” pungkasnya.