Duel Sajam di Semarang, Pelajar Tewas Setelah Tantangan di Instagram

Duel Sajam di Semarang, Pelajar Tewas Setelah Tantangan di Instagram
Duel Sajam di Semarang, Pelajar Tewas Setelah Tantangan di Instagram

Lambeturah.co.idDuel senjata tajam (sajam) yang dimulai dari tantangan di Instagram berakhir dengan tragedi. Seorang pelajar SMKN 10 Semarang, APW (17), tewas setelah terlibat duel melawan Muhamad Rizki (18) dari sekolah lain pada Rabu (12/2/2025).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa tantangan duel tersebut dikirim oleh tersangka melalui pesan "P1 V1" di Instagram.

"Awalnya mereka saling tantang melalui DM Instagram. Pelaku kirim pesan 'P1 V1', lalu dibalas dengan 'DW, wait prepare dulu'," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025).

Korban menerima tantangan tersebut dan mendatangi lokasi duel di depan SMK Dr. Cipto, Jalan Barito, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan membawa senjata tajam kecil. Sementara itu, tersangka membawa celurit sepanjang 1,3 meter.

"Pelaku dan korban datang bersama rekannya masing-masing dengan berboncengan sepeda motor," lanjutnya.

Duel yang berakhir tragis ini memiliki aturan yang disepakati kedua belah pihak, yaitu tidak boleh menyerang jika salah satu pihak jatuh.

Pertarungan dimulai dengan bersalaman dan tos celurit sebagai tanda kesepakatan. Namun, tersangka terus menyerang tanpa henti selama 2 menit, hingga akhirnya korban terkena bacokan serius saat dalam keadaan lengah.

"Begitu kena bacok, korban mundur dan dilerai teman keduanya. Kemudian bersalaman tanda selesai dan mereka bubar. Korban mengalami luka di punggung dan pinggang sebelah kiri," jelas Syahduddi.

Korban dilarikan ke RS Panti Wilasa Citarum, tetapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada Kamis (13/2/2025) pukul 00.30 WIB.

Setelah mengetahui korban meninggal, tersangka melarikan diri ke Tegal, Slawi untuk menemui temannya. Namun, polisi berhasil menangkapnya di Jalan Raya Cepiring, Kabupaten Kendal, pada Kamis (13/2/2025).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, perkelahian tanding yang berujung maut, serta pembunuhan.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 184 ayat 4 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Syahduddi.