Dugaan Pelecehan Terhadap Karyawati, Kawan Lama Group Beri SP3

Dugaan Pelecehan Terhadap Karyawati, Kawan Lama Group Beri SP3
Dugaan Pelecehan Terhadap Karyawati, Kawan Lama Group Beri SP3

Lambeturah.co.id - Kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang karyawati berinisial RF membuat Kawan Lama Group memberikan sanksi berupa Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada karyawannya.

Pernyataan itu, diungkapkan Kawan Lama Group setelah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat viral terkait interaksi dalam grup chat pertemanan.

"Meskipun demikian, pada salah satu interaksi di dalam group chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku Bisnis Kawan Lama Group," tulis VP Government Relations Kawan Lama Group Dasep Suryanto dalam keterangan resmi, pada Selasa (16/8/2022).

"Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III (Surat Peringatan ke-3)," sambungnya.

Menurut informasi, korban yang berstatus sebagai karyawan telah resmi mengundurkan diri.

Sebelumnya RF mengajukan diri secara tertulis pada Jumat (12/8/2022) dengan alasan kepentingan keluarga untuk mengurus anak. Dirinya pun sempat memberikan keterangan terkait pelecehan seksual.

Seperti diceritakan sebelumnya, jika korban mendapat pelecehan berupa chat dalam grup Whatsapp pertemanan kantor.

Awalnya korban diminta menjadi model foto produk kantor kemudian muncul Chat tersebut. Tepatnya saat fotografer mengambil foto bagian punggung korban tanpa izin dan dalam kondisi belum proses pemotretan.

Lalu foto itu, diunggah dan dibagikan ke grup, hingga mendapat tanggapan berupa komentar dengan kalimat tidak pantas.