Dugaan Pemotongan Dana PIP: KCD Pendidikan Jabar Selidiki Empat Guru SMAN 7 Cirebon

Lambeturah.co.id - Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jawa Barat sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat guru dari SMAN 7 Kota Cirebon yang diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). KCD berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu pekan.
Kepala KCD Wilayah X, Ambar Triwidodo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa keempat guru tersebut yang diduga berperan sebagai pengelola pelaksanaan penerimaan dana PIP. "Jumlahnya sekitar tiga hingga empat orang," jelas Ambar.
Menurut keterangan yang diperoleh, skema pemotongan melibatkan pengelola PIP dari sekolah dan unsur kesiswaan. Proses pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak sekolah, Kejaksaan, dan kini oleh Inspektorat Jenderal.
"Skema pemotongan dari keterangan yang didapat, ada pengelola PIP dari sekolah, unsur kesiswaan, sudah diperiksa oleh sekolah, oleh Kejaksaan, dan hari ini oleh Irjen," kata Ambar saat dilangsir Kompas.com pada Selasa (18/2/2025).
Ambar juga menugaskan tim untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, terutama dari 10 siswa kelas XI dan XII yang merupakan penerima PIP dan mengalami pemotongan dana.
Saat ini, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa potongan yang diterima siswa mencapai Rp 200.000 per orang.
Dalam penelusuran lebih lanjut, Ambar mengungkapkan bahwa SMAN 7 Kota Cirebon mendapatkan kuota dana PIP aspirasi untuk 531 siswa pada tahun anggaran 2024, di mana setiap siswa seharusnya menerima Rp 1.800.000 dengan potongan Rp 200.000.
Ambar menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan ia ingin memastikan adanya potongan yang bervariasi, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp 200.000 per siswa.
"Akan kami dalami terus, target kami Minggu ini harus selesai sehingga kami mendapatkan konstruksi yang utuh terkait bagaimana proses PIP yang utuh," tambahnya.
KCD Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat tidak bekerja sendiri dalam penyelidikan ini.
Mereka berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, serta mendapatkan dukungan dari Inspektorat Jenderal Kemendiknasmen untuk melakukan audit investigasi terkait pemotongan dana PIP.