Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich dari Investasi Ilegal Diungkap PPATK

Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich dari Investasi Ilegal Diungkap PPATK
Lambeturah.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan oleh sejumlah orang yang dijuluki crazy rich.

Pihaknya menduga adanya penipuan dan pencucian uang yang dilakukan para crazy rich terkait kasus investasi ilegal tersebut.

Aset mewah yang didapati oleh PPATK berupa kendaraan, rumah, perhiasan, serta aset lainnya yang tidak dilaporkan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) ke PPATK. Yang seharusnya itu wajib dilaporkan.

Instagram Diretas, Emma Waroka Lapor Polisi



"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," Ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan resminya dikutip dari detikcom, pada Senin (7/3/2022).

Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT). Penyedia Barang dan Jasa atau lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor dan wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.

Diketahui sebelumnya, PPATK bersama penyidik sempat menghentikan sementara transaksi dan memblokir rekening terkait kasus investasi ilegal senilai Rp 202 miliar, berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.

"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik, ''katanya.