Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya, Polisi Periksa 10 Saksi

Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya, Polisi Periksa 10 Saksi
Lambeturah.co.id - Selebgram Rachel Vennya terkait kasus dugaan suap yang dilakukannya terus bergulir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sudah periksa 10 orang saksi.

"Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang, telah dihadir 10 orang," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, pada Senin (7/2/2022).

Soal satu orang lainnya dikatakan Ramadhan akan di jadwalkan ulang. Ia menjelaskan, 10 orang tersebut sudah dimintai keterangan terkait kasus suap yang menjerat Selebgram itu diantaranya 2 orang mantan anggota protokol DPR di Bandara Soekarno-Hatta, 2 orang dari sekretariat protokol DPR, 2 orang Anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta 4 orang dari pihak lainnya.

PPKM Diperpanjang, DKI-Bogor Turun Level 1



Seperti diketahui, sesuai dengan surat perintah penyelidikan nomor: sprin.lidik/49/XII/uploads/images/2021/Tipidkor, tanggal 17 Desember 2021. Dalam penyelidikan tersebut terkait dugaan tindak pidana suap dengan penyelenggara karantina kesehatan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta yang dimulai Desember 2021 lalu.

"Kegiatan penyelidikan dilakukan Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap objek perkara dimaksud didasarkan adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri awal Desember 2021," Katanya.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami terkait dugaan tindak pidana dan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi serta koordinasi ke pihak lain.