Eks Bendahara Bapenda Riau Tilap Uang Zakat ASN Rp1,1 Miliar

Eks Bendahara Bapenda Riau Tilap Uang Zakat ASN Rp1,1 Miliar
Lambeturah.co.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menilap setoran zakat yang terkumpul Rp1,4 miliar, tapi yang disetorkan oknum tersebut malah Rp300 juta.

Hal itu ditindaklanjuti oleh Inspektorat Riau atas laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau terkait pegawainya yang menilap setoran uang zakat dari pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan mengatakan pihaknya baru mendapatkan permintaan Bapenda, untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai yang diduga menilap uang zakat tersebut.

Ayah Yama Carlos Meninggal Dunia



"Kami baru mulai proses pemeriksaan hari ini sesuai permintaan Bapenda, karena memang laporan bari kami terima. Dari permintaan itu kami berikan surat tugas kepada 3 orang tim khusus untuk melakukan pemeriksaan," katanya, dikutip dari bisnis.com, pada Kamis (3/3/2022).

Oknum pegawai tersebut menurut Sigit tidak menyetorkan seluruh uang zakat yang diterima kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, senilai total Rp1,4 miliar yang diserahkan hanya Rp300 juta.

Sigit menambahkan dalam aturan yang dilanggar oknum ASN itu adalah PP94/2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi pun akan dikenakan oknum ASN tersebut, diantaranya yang paling berat adalah pemecatan, lalu turun jabatan selama 12 bulan, atau pemotongan tunjangan.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, mengakui adanya pemotongan dana zakat dari potongan gaji ASN oleh oknum mantan bendahara di Bapenda Riau. Tapi oknum itu malah menilapnya.