Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat Usai Sidang Etik, Sempat Tersandung Kasus Gaya Hidup Mewah

Lambeturah.co.id - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, AKBP DK, resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Benar (penyuka sesama jenis), sudah PTDH. Saya kurang monitor kapan PTDH, karena itu dari Mabes [Mabes Polri]," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Kompol Siti mengungkapkan bahwa AKBP DK sempat mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.
Namun, permohonannya ditolak, sehingga keputusan PTDH tetap berlaku.
"Dia banding, tapi kalah," katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat AKBP DK.
Sebelumnya, AKBP DK juga sempat menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewahnya.
Saat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, ia viral di media sosial setelah terlihat mengendarai motor BMW R 1200 GS saat touring bersama komunitas motor.
Akibat tindakannya yang dianggap melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2017 tentang larangan gaya hidup mewah bagi anggota Polri dan keluarganya, AKBP DK dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021.
Meski sempat mendapatkan jabatan baru sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumut pada 2022, AKBP DK kemudian dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut pada 2023 sebelum akhirnya dipecat dari kepolisian.