Eks Walikota Semarang Diduga Potong Insentif Pegawai Rp 3,8 M untuk Rekreasi hingga Bangun Citra Politik

Lambeturah.co.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kembali tuai sorotan. Ketika sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin (21/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan jika Mbak Ita diduga rutin memotong intensif dari uang iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Adanya potongan itu sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2024 itu disebut-sebut capai Rp 3,8 miliar.
Menurut JPU, Rio Vernika Putra, setiap tiga bulan, Mbak Ita meminta Kepala Bapenda untuk mengumpulkan dana dari potongan insentif pegawai.
"Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa meminta atau memotong pembayaran pegawai negeri," kata Jaksa Rio saat sidang.
Dana iuran itu dipakai untuk berbagai keperluan seperti kegiatan Dharma Wanita, bingkisan Hari Raya, pembelian batik, lomba nasi goreng, hingga rekreasi bersama ke Bali. Kemudian, jaksa juga menyebutkan sebagian dana juga digunakan untuk membangun citra politik Mbak Ita dan menggalang dana menghadapi Pilkada 2024.
Selain itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri yang juga menjabat Ketua Tim Penggerak PKK disebut ikut menerima dana hingga Rp 1,2 miliar. "Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya punya utang kepada terdakwa," ujarnya.
"Setelah dana siap, masing-masing Rp 300 juta, terdakwa I dan II menunda penerimaan dengan ucapan 'ngko sik' (nanti saja)," pungkasnya.