Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim Terkait Kasus Narkoba

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), pada Kamis (9/2/2023).

Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim Terkait Kasus Narkoba
Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim Terkait Kasus Narkoba

Lambeturah.co.id - Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), pada Kamis (9/2/2023).

Sidang terdakwa kasus narkoba pun berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ucap Jon Sarman Saragih ketika membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa," tambahnya.

Sementara itu, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. 

Tak hanya itu, soal narkoba itu juga dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar.

Adapun tiga orang itu diantaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. 

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," ujar jaksa.

Kini, Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.