Emosi Akibat Melukai Harkat dan Martabat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Emosi Akibat Melukai Harkat dan Martabat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Emosi Akibat Melukai Harkat dan Martabat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Lambeturah.co.id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan jika pihaknya sudah maraton mengecek Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob dimulai dari jam 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Dalam pengecekan itu, Sambo mengaku sudah berencana pembunuhan ke Brigadir J selesai terima laporan dari istrinya saat di Magelang.

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang,” kata Andi saat koneferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Andi menjelaskan jika waktu itu Ferdy Sambo langsung panggil Brigadir Ricky Rizal dan Bharada E untuk lakukan pembunuhan pada Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan," imbuhnya.

Awalnya Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selainnya Ferdy Sambo, Polri memutuskan 3 orang yang lain sebagai terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seorang berinisial KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Dan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan menolong dan melihat penembakan.

Ferdy Sambo memerintah lakukan penembakan dan membuat skenario seakan-akan terjadi tembak menembak di dalam rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Ke-4 terdakwa dijaring pasal berlapis dengan teror optimal hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.