Empat Hari Lagi Batas Waktu Registrasi, Instagram, Whatsapp dan Google Terancam di Blokir Kominfo

Empat Hari Lagi Batas Waktu Registrasi, Instagram, Whatsapp dan Google Terancam di Blokir Kominfo
Empat Hari Lagi Batas Waktu Registrasi, Instagram, Whatsapp dan Google Terancam di Blokir Kominfo

Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi serta Informatika (kominfo) menentukan batas registrasi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronika) Lingkup Privat di 20 Juli 2022. Oleh sebab itu perusahaan yang belum terdaftar seperti Instagram, Google dan Whatsapp akan diblokir di hari berikutnya, yaitu 21 juli 2022.

Penjelasan serta himbauan agar para PSE untuk segera mendaftar disampaikan pihak Kominfo berulang kali.

Informasi terkini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pada aturan registrasi PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal yang sama, yaitu seluruh PSE wajib untuk mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," tutur Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7)

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny kemudian.

Menurut beliau, registrasi ini artinya wujud ketaatan pada hukum negara, dimana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," ujar Johnny.

Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut pendaftaran  PSE itu adalah amanat Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronika, serta peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Mengacu dalam aturan tersebut, batas waktu pendaftaran  PSE Lingkup Privat lokal ataupun asing yaitu pada 20 juli 2022.