Fatwa Haram Sound Horeg Ditetapkan Ulama Jatim, Pemprov Cari Solusi Tengah

Fatwa Haram Sound Horeg Ditetapkan Ulama Jatim, Pemprov Cari Solusi Tengah
Fatwa Haram Sound Horeg Ditetapkan Ulama Jatim, Pemprov Cari Solusi Tengah

Lambeturah.co.id - Fenomena sound horeg yakni penggunaan perangkat audio bertenaga tinggi yang kerap memekakkan telinga di ruang publik akhirnya difatwakan haram oleh kalangan ulama pesantren di Jawa Timur.

Fatwa ini dinyatakan dalam forum Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) oleh KH Muhibbul Aman Aly, Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan.

Alasan utama di balik fatwa tersebut adalah dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari kebisingan hingga potensi mengganggu ketertiban umum. Menurut para ulama, sound horeg lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, mendukung penuh keputusan tersebut. Ia menyebut bahwa fatwa ini lahir dari kajian fikih yang mendalam dan melibatkan para kiai dengan otoritas keilmuan tinggi.

“Secara fikih sudah tepat. Forum ini melibatkan kiai yang keilmuannya tak diragukan. Beliau Syuriah PBNU,” ujar KH Ma’ruf pada Rabu (2/7/2025).

Pemprov Jatim Tak Tutup Mata

Menanggapi polemik ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan tengah mengambil langkah aktif untuk mencarikan solusi yang adil bagi semua pihak.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan komunitas pengguna sound horeg.

“Kita tidak boleh tutup mata. Kami sedang mencarikan solusi yang melindungi masyarakat namun juga mengakomodasi aspirasi yang berkembang,” tegas Emil di Surabaya.

Emil menambahkan bahwa suara masyarakat yang merasa terganggu sudah sampai ke telinga pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya berencana menggelar dialog langsung dengan para pelaku sound horeg untuk memahami tujuan, cara penggunaan, hingga dampaknya di lapangan.

“Kami ingin dengar langsung. Apa tujuan mereka, seperti apa penggunaan alatnya, dan dampaknya. Ini harus dicarikan jalan tengah,” ujarnya, seperti dilangsir Suara Surabaya.

Antara Hiburan dan Gangguan

Fenomena sound horeg awalnya berkembang di kalangan pemuda dan komunitas hiburan jalanan, sering kali tampil dalam pawai, konvoi motor, hingga malam takbiran. Namun seiring waktu, suara yang menggelegar ini dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pemerintah juga melibatkan kepolisian dalam diskusi, mengingat aspek keamanan publik menjadi perhatian penting. Emil menekankan bahwa pendekatan yang diambil pemerintah harus mampu menjaga kenyamanan bersama tanpa menciptakan stigma negatif terhadap pengguna sound horeg.

MUI: Sudah Lama Jadi Sorotan

Lebih lanjut, KH Ma’ruf Khozin mengungkap bahwa MUI Jatim sebenarnya sudah menyoroti fenomena ini sejak lama. Meski sebelumnya hanya berupa larangan non-fatwa, kali ini keputusan haram diambil secara resmi demi menjaga suasana ibadah dan ketertiban.

“Kami sudah membahasnya sejak lama. Dalam konteks keagamaan, alat semacam itu tidak pas untuk suasana ibadah,” tutup KH Ma’ruf.