Fazar Pembunuh Pacar di Hotel Kuningan Divonis Hukuman Mati

Lambeturah.co.id - Fazar Ainu Rafiq (26), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pacarnya berinisial ANH (20), dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kuningan pada Kamis (12/12/2024).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti, didampingi hakim anggota Tities Asrida dan Aditya Yudi Taurisanto.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Fazar memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji dan menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
"Menyatakan terdakwa Fazar Ainu Rafiq bin Atang Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," sebut hakim ketua Ardhianti dalam sidang putusan, Kamis (12/12/2024).
Pertimbangan Hukuman Mati
Majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan hukuman mati. Selain metode pembunuhan yang sadis, korban yang masih muda seharusnya memiliki kesempatan untuk melanjutkan hidup.
Namun, nyawanya justru diakhiri oleh seseorang yang memiliki hubungan emosional dekat dengannya.
Perbuatan Fazar dinilai bertentangan dengan norma hukum, sosial, dan agama.
"Majelis hakim juga tidak menemukan keadaan meringankan yang dapat disandingkan dengan beratnya perbuatan terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan haruslah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi korban dan keluarganya. Dengan putusan ini juga diharapkan menjadi konstruksi sosial yang berfungsi menciptakan pencegahan kejahatan berat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lain, sekaligus bentuk koreksi bagi diri terdakwa ataupun pelaku kejahatan lain agar benar-benar menyadari dan menginsyafi perbuatannya serta menghilangkan ancaman dari pelaku kejahatan yang membahayakan bagi masyarakat. Sehingga dengan memperhatikan pertimbangan tersebut maka penjatuhan pidana pidana sebagai mana dalam amar putusan ni dipandang telah tepat dan adil," lanjut Ardhiati.
Terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Pengacara Fazar, Asmanul Husna, menyebut pihaknya masih perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
"Kami menyatakan pikir-pikir, karena memang secara normatif ada hak bagi terdakwa untuk mengajukan upaya ke tahap selanjutnya. Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan juga keluarga, mengingat hingga saat ini kami masih terkendala komunikasi dengan orang tua terdakwa. Namun kami sudah menghubungi pemerintah desa, dan telah menyerahkan kepada kami untuk kelanjutannya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Kita tunggu tujuh hari ke depan," ujar Asmanul Husna selaku kuasa hukum Fazar kepada detikJabar usai persidangan.
Reaksi Keluarga Korban
Euis Suhartini, ibu korban, menyatakan puas atas putusan pengadilan. Ia merasa hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya.
"Alhamdulillah, kami merasa puas majelis hakim memberikan putusan hukuman yang setimpal kepada pelaku pembunuh anak saya. Vonis mati untuk terdakwa adalah hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," ucap Euis.
Atas perbuatan tersebut, tersangka FAR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.