Ferdy Sambo Divonis Mati, Wamenkumham: RKUHP Atur Hukuman Mati sebagai Alternatif

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, soal RKUHP yang mengatur hukuman mati sebagai hukuman alternatif.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Wamenkumham: RKUHP Atur Hukuman Mati sebagai Alternatif
Ferdy Sambo Divonis Mati, Wamenkumham: RKUHP Atur Hukuman Mati sebagai Alternatif

Lambeturah.co.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur hukuman mati sebagai hukuman alternatif.

"Satu perkembangan yang sangat berarti bagi HAM yaitu terkait pidana mati jadi dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan" kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, terpidana mati diberi waktu 10 tahun untuk menunjukkan kelakuan baik. Jadi selama masa percobaan 10 tahun tersebut terpidana bisa berkelakuan baik maka vonis matinya bisa berubah menjadi seumur hidup atau bisa juga selama 20 tahun penjara.

"Artinya hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun, jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik maka pidana mati itu dirubah menjadi seumur hidup atau pidana 20 tahun" sambungnya.

Sebelumnya, Pemberlakuan Undang-undang KUHP yang baru ini disebut bisa membuat Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, dalam RKUHP ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (2/1/2023) terkait hukuman mati yang bersifat alternatif.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meski tak menyebut secara tegas menentang ataupun menolak hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.

"Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," kata Atnike dalam satu poin keterangan tertulisnya yang diterima Lambeturah.co.id, pada Senin (13/2/2023).

Komnas HAM juga menyebut apa yang dilakukan Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan kejahatan yang serius.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," ucapnya.

"Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim juga menyatakan jika perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.