Finns Beach Club Terancam Ditutup Sementara, DPRD Bali Soroti Perizinan dan Insiden Kembang Api

Finns Beach Club Terancam Ditutup Sementara, DPRD Bali Soroti Perizinan dan Insiden Kembang Api
Finns Beach Club Terancam Ditutup Sementara, DPRD Bali Soroti Perizinan dan Insiden Kembang Api

Lambeturah.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali merekomendasikan penutupan sementara Finns Beach Club karena belum melengkapi perizinan.

Klub pantai yang berlokasi di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, ini juga mendapat sorotan atas insiden pesta kembang api yang menuai kontroversi.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Bali pada Kamis (13/2/2025) di kantor DPRD Bali.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan manajemen Finns Beach Club.

Belum Lengkapi Perizinan, Dapat Teguran Pemprov Bali

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa Finns Beach Club harus menghentikan operasionalnya sementara hingga seluruh perizinan diselesaikan.

"Kami merekomendasikan penutupan sementara kegiatan di Finns Beach Club sambil menunggu penyelesaian dari tim hukum dan administrasi," ujarnya, dikutip dari detikBali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melayangkan teguran tertulis kepada Finns Beach Club melalui Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) Provinsi Bali.

Surat teguran bernomor B.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP tertanggal 22 November 2024 itu memberi batas waktu 60 hari kerja untuk melengkapi perizinan.

Namun, hingga kini persyaratan tersebut belum dipenuhi.

Community Director Finns Beach Club, I Wayan Asrama, mengklaim bahwa manajemen masih dalam proses mengurus izin, terutama terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Karena kami merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), perizinan kami diproses di Jakarta. Kami belum bisa memastikan kapan selesai karena masih menunggu sidang dan prosesnya cukup lama," ujar Asrama.

Insiden Kembang Api dan Respons Manajemen

Selain masalah perizinan, Finns Beach Club juga dikritik karena insiden pesta kembang api pada Oktober 2024 yang bertepatan dengan ritual suci umat Hindu di Pantai Berawa.

Menanggapi hal ini, Asrama menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali dan menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi karena keteledoran.

"Kami juga selalu berkoordinasi dengan desa adat setempat dan mendukung masyarakat yang melakukan upacara adat," kata Asmara.

Sebagai bentuk permintaan maaf, Finns Beach Club telah menggelar upacara guru bendu piduka di Pantai Berawa pada 25 Oktober 2024 dan memberikan banten kepada keluarga yang melaksanakan upacara saat kejadian.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan keluarga yang menggelar upacara dan menghaturkan banten sebagai bentuk permintaan maaf," kata dia.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa manajemen Finns Beach Club harus lebih menghormati adat dan budaya setempat.

Ia menyoroti bahwa rekomendasi dari Polda Bali seharusnya diikuti, yaitu menyalakan kembang api di dalam area klub, bukan di ruang publik.

"Rekomendasi dari Polda Bali sebenarnya menyebutkan bahwa kembang api seharusnya dinyalakan di dalam area Finns Beach Club, bukan di ruang publik. Saya secara pribadi memaafkan kejadian ini, tetapi dalam konteks agama dan budaya, kami tetap mengedepankan adat dan tradisi," ujar Rai.

Dengan rekomendasi DPRD dan teguran dari Pemprov Bali, masa depan operasional Finns Beach Club kini bergantung pada penyelesaian perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.