Frank Hutapea Sebut Korban Indra Kenz Masih Ada Kesempatan Ganti Rugi

Kalau indra kenz tidak di vonis melakukan perjudian atau penyedia tempat perjudian atau pasal perjudian, apakah korbannya bisa dibilang sedang berjudi,

Frank Hutapea Sebut Korban Indra Kenz Masih Ada Kesempatan Ganti Rugi
Frank Hutapea Sebut Korban Indra Kenz Masih Ada Kesempatan Ganti Rugi

Lambeturah.co.id - Sejumlah korban Binomo mewarnai sidang putusan Indra Kenz. Bahkan, sampai menangis setelah hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan aset Indra Kenz dirampas untuk negara.

Putusan tersebut tak sesuai dengan keinginan para korban. Mereka ingin aset Indra Kenz untuk mengembalikan kerugian para korban.

Sementara itu, dalam unggahan di akun Instagram storiesnya Frank Hutapea menjelaskan jika vonis indra kenz tersebut.

"Kalau indra kenz tidak di vonis melakukan perjudian atau penyedia tempat perjudian atau pasal perjudian, apakah korbannya bisa dibilang sedang berjudi" kata Frank Hutapea dalam keterangan unggahnya, dikutip pada Rabu ( 15/11/2022).

"Ini bukan pasal judi online jika kalau terdakwanya gak divonis masa korbannya lagi berjudi?" Tulisnya lagi.

Seperti diketahui, Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara. Tak hanya itu, hakim pun memutuskan seluruh aset kekayaan disita dan dikembalikan oleh negara.