Gaji ke-13 Cair Juli 2022, Tak Semua ASN akan Terima, Begini Kriterianya

Gaji ke-13 Cair Juli 2022, Tak Semua ASN akan Terima, Begini Kriterianya
Lambeturah.co.id - Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 untuk para PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan dan pejabat negara.

Gaji ke-13 itu sesuai jadwal untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Juli 2022.

Pada bulan Juli Pencairan gaji ke-13 dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Karena, bulan Juli merupakan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Indonesia kalah telak dari Thailand, Banyak yang Menangis



"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (2/5/2022).

Namun, jika gaji ke-13 tersebut belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka akan dapat dibayarkan setelah bulan Juli. Dengan demikian, tak semua ASN menerima gaji ke-13.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, terdapat dua kriteria ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13.

Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di luar kriteria itu, ASN akan menerima transferan gaji ke-13 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022:

- PNS dan Calon PNS

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak 1istratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri

Besaran Gaji ke-13

Tahun ini, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.

gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Para calon PNS (CPNS) juga akan menerima gaji ke-13 dengan rincian:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja

Selengkapnya, inilah maksimal besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pafa instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan PTN baru:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000

d. Anggota: Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak 1istratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat 1istrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

Indonesia kalah telak dari Thailand, Banyak yang Menangis



C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000