Gegara FOMO, Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol & Jud**

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan jika masih banyak masyarakat kalangan muda berusia 26-35 tahun yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK sebut Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sudah menerima 6.348 aduan terkait pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan adanya ancaman bahaya judi online bagi para anak muda.
"Judol ini sangat mudah dibuat dan bisa dekat kepada anak-anak muda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya," katanya, pada Kamis (16/1/2025).
"Anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup. Hal tersebut menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari Pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh," tambahnya.
Dalam hal ini, OJK juga lewat program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN) sudah menjadikan segmen Pemuda/Mahasiswa/Pelajar ke dalam segmen prioritas.
"OJK selalu dan akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat melalui berbagai kanal media yang ada, kolaborasi dengan stakeholders, dan seluruh anggota Satgas PASTI," pungkasnya.