Gegara Kecanduan Judi Online, Bendahara Satpol PP Tilep Uang BPJS Rp618 Juta

Gegara Kecanduan Judi Online, Bendahara Satpol PP Tilep Uang BPJS Rp618 Juta
Gegara Kecanduan Judi Online, Bendahara Satpol PP Tilep Uang BPJS Rp618 Juta

Lambeturah.co.id - Mantan pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial L yang menjabat bendaraha diduga telah menggelapkan uang pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebanyak 177 tenaga non Aparatul Sipil Negara (ASN). 

Total jumlah nominal uang BPJS yang telah digelapkan diperkirakan mencapai Rp 618 juta. Ironisnya uang itu digunakan untuk bermain judi online.

Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang menjelaskan, penggelapan uang diketahui usai pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada September 2021. Dalam surat tagihan tersebut disebutkan, ada tunggakan selama 19 bulan.

"Setelah ada tagihan, pelaku berinisial L kami undang untuk klarifikasi. Ternyata uangnya untuk judi online. Ini sangat kami sayangkan," katanya, pada Senin (27/6/2022).

Menurutnya, L telah melakukan penggelapan uang BPJS tenaga non ASN pada Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan L yang saat itu menjabat sebagai pembantu bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran ke bendahara. Padahal uang setoran yang diterima L mencapai Rp32 juta.

Lalu, Satpol PP menyerahkan kasus itu ke Inspektorat Kota Semarang, L pun diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun L merasa keberatan. Pada 24 Februari 2022, Pemkot Semarang melakukan pemecatan terhadap L.

"Kasusnya telah diproses kepolisian. Kami masih menunggu hasil persidangan," imbuhnya.