Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Bakal Didenda Rp1 Juta

Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Bakal Didenda Rp1 Juta
Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Bakal Didenda Rp1 Juta

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini orang yang tidak punya pekerjaan atau disebut dengan gelandangan bakal didenda maksimal Rp1 juta.

Hal itu tertuang dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR, pada Rabu (6/7/2022).

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi Pasal 429 draf RKUHP.

Revisi sebelumnya, Pasal mengenai gelandangan sudah diatur dalam KUHP tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.

Pasal 505 ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan penggelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Lalu dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Sementara itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan keberadaan pasal terkait gelandangan ini disalin dari KUHP lama dan hadir di RKUHP tanpa evaluasi.

Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah yang sejalan dengan perlindungan dan pemeliharaan sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

"Upaya untuk mengurangi gelandangan merupakan ranah lembaga eksekutif di bidang perlindungan sosial dan melalui program penanggulangan kemiskinan," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP.