Gratis Ongkir di Ecommerce Dibatasi Pemerintah

Gratis Ongkir di Ecommerce Dibatasi Pemerintah
Gratis Ongkir di Ecommerce Dibatasi Pemerintah

Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada, Jumat (16/5/2025).  Poin yang dibahas yakni dibatasinya fitur gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, ia menjelaskan soal regulasi pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional. 

“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” kata Meutya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Jumat (16/5/2025).

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo membantah aturan itu akan menjadi penyebab lesunya promosi gratis ongkir di toko online

"Mungkin kalau kami melihat dari sisi konsumen biasanya kan paling enak kalau ada gratis ongkir. Namun di sisi perusahaan mungkin itu bagian dari promosi, tapi kami harus melihat dan melindungi teman-teman yang menjadi kurir," timpal Angga Raka.

"Kadang-kadang promosi juga dijadikan sarana berlebihan untuk menggaet konsumen, Ya, kami juga harus peduli sama teman-teman yang menjadi kurir. Kadang banyak sekali yang mengeluhkan promo-promo itu membuat mereka terbebani juga. Jadi, kami harus adil," pungkasnya.