Gugatan Dico-Ali Ditolak Usai Putusan Sengketa Pilkada di Kendal

Gugatan Dico-Ali Ditolak Usai Putusan Sengketa Pilkada di Kendal
Gugatan Dico-Ali Ditolak Usai Putusan Sengketa Pilkada di Kendal

Lambeturah.co.id - Bawaslu Kendal sudah memutuskan menolak permohonan pasangan bakal Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, di sengketa Pilkada Kendal 2024

Putusan itu diungkapkan dalam musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Kendal. "Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, pads Sabtu (14/9/2024).

"Putusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain," tambahnya.

Menurutnya, langkah KPU Kendal yang menolak berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Dalam sidang putusan sengketa itu, Dico-Ali tidak hadir. Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya. "Kami selaku kuasa hukum dari paslon Dico-Ali merasa kecewa dengan putusan Bawaslu, tapi apapun itu kami tetap menghormati proses hukum," ucap Fajar Saka.

"Disampaikan oleh majelis bahwa pemohon mempunyai hak untuk mengajukan banding PTUN dan diberikan waktu tiga hari, Saya belum bisa putuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali," sambungnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan putusan majelis musyawarah yang menolak gugatan Dico-Ali itu sudah tepat.

"Semua sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang ada dan sesuai dengan apa yang ada dalam aturan. Putusan Bawaslu ini merupakan pendukung dari keputusan pada saat pendaftaran kemarin," pungkasnya.