Guru Anak Nia Daniaty Pingsan Usai Mendengar Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam putusannya, hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Mendengar vonis yang dijatuhkan terhadap Olivia Nathania oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan guru Oi, Agustine jatuh pingsan.
Agustine pingsan tak berapa lama usai mendengar vonis tersebut. Terlihat Susanti sempat terhuyung sebelum akhirnya jatuh pingsan.