Guru Ngaji di Sleman yang Cabuli Santri Ditetapkan jadi Tersangka

Meskipun pelaku mengakui kesalahannya, pihak kepolisian tetap menjatuhkan sanksi hukum dan menetapkannya sebagai tersangka.

Guru Ngaji di Sleman yang Cabuli Santri Ditetapkan jadi Tersangka
Guru Ngaji di Sleman yang Cabuli Santri Ditetapkan jadi Tersangka

Lambeturah.co.id - Seorang guru mengaji, K (50) di Gamping, Sleman, Yogyakarta ditangkap polisi karena mencabuli santriwatinya. Kasus pencabulan tersebut terungkap saat keluarga dari empat korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Satu korban bahkan dicabuli hingga berulang kali. Saat penyidikan, terungkap jika ada 7 korban lain, sehingga total ada 11 korban.

KBO Reskrim Polresta Sleman, Ipda Safiudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut. Menurut dia, berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, ada 4 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan. Pihaknya sudah mendengar ada tambahan korban lainnya, namun hingga kini baru sebatas informasi.

"Keempat- empatnya ini dicabuli dan disetubuhi satu (anak). Yang tiga dicium, dipangku, dan diraba payudara maupun alat vitalnya," ujar dia, Sabtu (29/4/2023).

Meskipun pelaku mengakui kesalahannya, pihak kepolisian tetap menjatuhkan sanksi hukum dan menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 20 April 2023. "Jadi untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan. Itu terhitung mulai Kamis malam, tanggal 20 April hingga sekarang," ujar dia.

Kementerian Sosial pun turun untuk melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap empat korban yang usianya masih di bawah umur. Ketika melakukan pendampingan itu, ternyata banyak anak yang diduga menjadi korban akhirnya mau bercerita.

"7 korban ini baru pengakuan, belum di BAP Kepolisian. Kementerian sosial sudah berkoodinasi dengan penyidik. Yang 7 ini sudah janjian mau didampingi Kemensos ke penyidik (Polresta Sleman) untuk membuat laporan," kata dia.