Habiskan Anggaran BPJS Sebesar Rp 15 T , Sri Mulyani Sebut Perokok Jadi Beban Negara

Habiskan Anggaran BPJS Sebesar Rp 15 T , Sri Mulyani Sebut Perokok Jadi Beban Negara
LambeTurah.co.id - Guna menekan jumlah perokok di Indonesia yang disebut menjadi beban keuangan negara dari sisi biaya kesehatan, pemerintah akhirnya menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12% pada tahun 2022 mendatang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut jika pemerintah menggelontorkan subsidi untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tahun sebesar Rp 48,8 triliun. Sebesar 20-30% dari anggaran itu justru mengalir untuk biaya perawatan kesehatan yang ditimbulkan akibat merokok.

"Biaya kesehatan akibat merokok mencapai Rp 17,9 triliun sampai Rp 27,7 triliun per tahun. Dan dari total biaya ini, Rp 10,5 triliun sampai Rp 15,6 triliun merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS kesehatan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022 secara virtual, Senin (13/12/2021).

Jessica Iskandar Dapat Angpao Nikahan Sebesar Rp 50 juta Dari Raffi Ahmad



Berdasarkan survei dari Komnas Pengendalian tembakau (Komnas PT), Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Universitas Indonesia, mayoritas perokok tidak mengurangi konsumsi sekalipun pandemi memukul perekonomian sebagian besar masyarakat. Riset juga menunjukkan beberapa perokok bahkan menunjukkan kenaikan konsumsi.

Sri Mulyani juga menukil riset lain yang menunjukkan bahwa perekok cenderung punya potensi terinfeksi virus Corona 14 kali lebih tinggi dari yang bukan perokok. Selain itu, bagi perokok yang sudah terinfeksi Covid-19 juga memiliki risiko 2,4 kali lebih tinggi untuk mengalami gejala infeksi berat dan memiliki prognosis buruk.

"Kondisi ini berarti akan membebani karena seluruh penderita Covid-19 ditanggung oleh negara," kata Sri Mulyani.