Hakim PA Tulungagung Dipecat Gegara Nikahi Wanita Pemohon Perceraian

Seorang hakim pengadilan agama Tulungagung Jawa Timur berinisial MY dipecat usai menikah dengan pemohon perceraian.

Hakim PA Tulungagung Dipecat Gegara Nikahi Wanita Pemohon Perceraian
Hakim PA Tulungagung Dipecat Gegara Nikahi Wanita Pemohon Perceraian

Lambeturah.co.id - Seorang hakim pengadilan agama Tulungagung Jawa Timur berinisial MY dipecat usai menikah dengan pemohon perceraian.

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) memberhentikan MY secara dengan tidak hormat, pada Jumat (3/2/2023).

Pasalnya, hakim MY dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 Ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” kata ketua majelis hakim, M Taufiq HZ dalam sidang, dikutip, pada Minggu (5/2/2023).

Awal perkara ini saat MY masih bertugas di Pengadilan Agama Tulungagung yang menjalin asmara dengan seorang wanita pelapor perceraian tersebut.

Kemudian, Pelapor ketika itu tengah mengurus perceraian dengan suami sebelumnya. MY pun meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan bakal mengurus perkara tersebut.

Diduga MY telah mengatur supaya bisa bisa menjadi anggota majelis soal perkara pelapor. Bahkan, selama proses persidangan, MY mengajak pelapor menikah.

Pelapor pun menyetujui hal itu, lantaran ingin proses perceraiannya cepat diputuskan. Lalu, tak lama kemudian usai putusan perceraian pelapor disetujui mereka menikah secara siri.

MY mengakui saat pembelaan memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja.

MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan sudah punya seorang anak dari hasil hubungan tersebut.

Dengan demikian, MY akhirnya memberitahukan kepada istri pertamanya jika dirinya sudah menikah kedua kalinya, sekaligus meminta izin.

Menurut pengakuan pelapor, usai satu hari dinikahi secara resmi, MY kemudian menghilang tanpa kabar, pelapor pun melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021.