Hakim Vonis Teddy Pardiyana 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Majelis hakim memvonis Teddy Pardiyana hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kasus penggelapan mobil Rizky Febian, di PN Bandung, Kamis (19/1/2023).

Hakim Vonis Teddy Pardiyana 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Hakim Vonis Teddy Pardiyana 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Lambeturah.co.id - Majelis hakim memvonis Teddy Pardiyana hukuman satu tahun tiga bulan penjara terkait kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian, di PN Bandung, pada Kamis (19/1/2023).

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ucap majelis hakim dalam pembacaan putusan tersebut.

Sebelumnya, hukuman Teddy lebih rendah dari tuntutan yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama dua tahun. Namun, hakim kabulkan permintaan JPU untuk Teddy Pardiyana dieksekusi ke tahanan.

"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.

Usai mendengar putusan tersebut, Teddy Pardiyana langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Wati Tresnawati ketika diminta tanggapan soal putusannya oleh hakim.

Usai berkonsultasi, Teddy mengatakan akan pikir-pikir dahulu atas putusan yang diterimanya tersebut. 

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Teddy.

Kemudian, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan untuk menentukan sikapnya, apakah menerima vonis itu atau akan lakukan banding. Diketahui, Teddy terbukti melakukan penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.