Harga Cabai Naik 34 Persen Sejak Awal Tahun, Dibanderol Rp 180 Ribu

Lambeturah.co.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan jika harga cabai merah dan cabai rawit makin alami kenaikan dan bisa tembus Rp180 ribu per kilogram (kg).
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan 36 dari 38 provinsi di Indonesia mengalami kenaikan indeks perkembangan harga (IPH).
"Pertama, untuk harga cabai merah sampai dengan minggu kedua Januari 2025 naik sebesar 34,55 persen dibandingkan dengan Desember 2024," kata Pudji dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2025).
"Rata-rata harga cabai merah tertinggi terjadi di Kabupaten Nduga (Rp180 ribu per kg)," tambahnya.
Pudji menyebut bahwa kenaikan harga cabai merah tertinggi terjadi di luar Pulau Jawa dan Pulau Sumatra, yakni rata-ratanya mencapai Rp53.457 per kg. Lalu kenaikan harga di Pulau Jawa tembus Rp52.421 per kg dan Sumatra sebesar Rp48.148 setiap kilogram.
"Kalau kita lihat secara spasial, peta di wilayah Sumatra, Jawa, dan Kalimantan ini didominasi kembali oleh warna merah untuk perkembangan harga cabai merah. Menunjukkan terjadinya kenaikan harga cabai merah," ujarnya.
Tak beda jauh, harga cabai rawit juga makin 'pedas'. Pudji mengatakan rata-rata harga tertinggi komoditas pangan ini tembus Rp180 ribu per kg.