Harga Minyak Goreng Kemasan Tidak Lagi Diatur Pemerintah, Balik Ke Harga Pasar

Harga Minyak Goreng Kemasan Tidak Lagi Diatur Pemerintah, Balik Ke Harga Pasar
Lambeturah.co.id - Pasokan minyak goreng kemasan dipastikan oleh Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) kembali membanjiri pasar konsumen.

Dengan kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng dalam kemasan sudah tak berlaku lagi, sehingga dapat menutup celah bagi para penimbunan.

"Segera industri (minyak goreng) akan membanjiri pasar dengan minyak goreng premium dan sederhana karena itu sudah dilepas sesuai mekanisme pasar," kata Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga dikutip dari Republika.co.id, Rabu (16/3/2022).

Rayakan Malam Tahun Baru Bersama, Zikri Daulay dan Ayu Aulia Pacaran?



Mekanisme harga minyak goreng dikatakan Sahat, sesuai dengan situasi pasar terkini, tidak memberikan ruang kepada oknum yang menjadi pedagang minyak goreng.

Tercatat saat ini minyak goreng kemasan memiliki pangsa sekitar 35 persen dari kebutuhan bulanan yang mencapai 330 ribu ton per bulan.

Ia menjelaskan, dengan harga CPO KBPN Dumai saat ini sebesar Rp 15.864 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana di level konsumen bisa mencapai Rp 23 ribu per liter.

"Untuk kemasan premium, kami perhitungkan itu maksimum Rp 24.800 per liter jika dengan patokan harga CPO saat ini," katanya.

Untuk minyak goreng curah dengan harga yang diatur sebesar Rp 14 ribu per liter.

"Bedanya harga ini bisa sampai Rp 7.500 per liter antara HET Rp 14 ribu per liter dengan real price (harga keekonomian) sekarang Rp 21.340 per liter," ujar dia.

Sementara itu, GIMNI melakukan pendataan produsen minyak goreng curah di Indonesia untuk didaftarkan kepada Kementerian Perindustrian.

Produsen minyak goreng curah juga wajib mendaftarkan distributor masing-masing dengan alamat yang jelas. Jika data sudah terkumpul lengkap dan valid baru dapat dilakukan penghitungan rinci biaya distribusi dari pabrik, ke distributor, agen hingga warung atau koperasi pasar.