Hari ini, Berkas Perkara AG, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Berdasarkan pantauan lambeturah, AG tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023) pukul 12.35 WIB dengan hoodie putih,

Hari ini, Berkas Perkara AG, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Hari ini, Berkas Perkara AG, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Lambeturah.co.id - Berkas perkara wanita berinisial AG kekasih Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan Cristalino David dinyatakan sudah lengkap atau P21. 

Berdasarkan pantauan lambeturah, AG tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3/2023) pukul 12.35 WIB dengan memakai hoodie berwarna putih dengan celana hitam panjang, guna menjalani pelimpahan tahap II. Terlihat AG didampingi sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Berkas perkara AG sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum dilaksanakan pada Selasa (21/3/2023).

"Untuk berkas penyidikan AG sudah dinyatakan lengkap (P21)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, pada Senin (20/3/2023).

"Besok kita rencanakan tahap 2," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani juga mengatakan berkas perkara pelaku AG (15) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah diterima pihaknya. Kini berkasnya tengah diteliti.

"Udah masuk, udah proses penelitian berkas mungkin dalam seminggu ini kita menentukan sikap karena batas waktunya kan 7 hari ya," ujar Reda saat jumpa pers di Jakarta, pada Minggu (19/3/2023).

"Nanti dalam pengembalian juga dibatasi waktunya. Mungkin ada beberapa hal yang perlu dilengkapi itu ada percepatan. Diperkirakan minggu depan sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.