Hari Ini, Kenaikan Upah Buruh 2023 Diumumkan

Menaker Ida menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. 

Hari Ini, Kenaikan Upah Buruh 2023 Diumumkan
Hari Ini, Kenaikan Upah Buruh 2023 Diumumkan

Lambeturah.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Seharusnya, pengumuman UMP itu dilakukan pada 21 November 2022 lalu, namun diundur lantaran Menaker Ida menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Menaker Ida juga mengungkapkan jika Permenaker No 18/2022 diterbitkan karena belum mengakomodasi kondisi saat ini. Selain UMP, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 juga diundur jadi 7 Desember 2022 dari seharusnya 30 November 2022.

Hari ini diketahui, besaran UMP bakal diumumkan oleh Gubernur setiap provinsi.

Sementara itu, buruh menuntut pengusaha untuk tidak memaksakan penerapan PP No 36/2021 dengan alasan payung hukum PP tersebut, yaitu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020 berstatus inkonstitusional bersyarat. 

Disisi lain, Dirjen Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, Permenaker Nomor 18/2022, terkait kenaikan upah minimum mencakup variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Dewan pengupahan dapat melakukan analisis yang cermat seperti yang telah saya jelaskan, maka akan diperoleh angka upah minimum yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak. Barulah kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur, untuk ditetapkan sebagai UMP," ucap Indah, pada Senin (28/11/2022).

Kemudian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan usulan terkait besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 2,62% menjadi Rp. 4.763.293. Dasar hukumnya yakni diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.