Hari ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Soal Kasus Dito Mahendra

Kini, Dito Mahendra merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal masih diburu. Walau buron, dia dikabarkan masih di Indonesia.

Hari ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Soal Kasus Dito Mahendra
Hari ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Soal Kasus Dito Mahendra

Lambeturah.co.id - Hari ini, Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda. Nindy akan dimintai keterangan soal kasus Dito Mahendra, baik atas kepemilikan senjata api ilegal atau dugaan menyembunyikan tersangka.

"Akan hadir untuk hari ini. Pemeriksaan saksi," ucap kuasa hukum Nindy Ayunda, Zachkaria Manurung ketika dikonfirmasi, pada Rabu (31/5/2023).

Sebelumnya, Agenda pemeriksaan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

"Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi (dugaan membantu menyembunyikan Dito)," ujar Ramadhan, pada Senin (29/5/2023).

Diketahui, direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito ke tahap penyidikan. Pelaku yang terbukti menyembunyikan Dito akan dijerat Pasal 221 KUHP.

Pasal 221 (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Kini, Dito Mahendra merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal masih diburu. Walau buron, dia dikabarkan masih di Indonesia.