Hari ini, Polda Metro Jaya Tentukan Nasib Roy Suryo Dalam Kasus Meme Stupa Candi Mirip Jokowi

Hari ini, Polda Metro Jaya Tentukan Nasib Roy Suryo Dalam Kasus Meme Stupa Candi Mirip Jokowi
Hari ini, Polda Metro Jaya Tentukan Nasib Roy Suryo Dalam Kasus Meme Stupa Candi Mirip Jokowi

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya akan menentukan nasib Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sore nanti polisi akan melakukan gelar perkara, baik di kasus yang menjadikannya terlapor dan pelapor.

"Hari ini sudah ditangani baik (Roy Suryo, red) sebagai pelapor dan terlapor nanti penyidik akan menentukan hari ini kasus atau laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, pada Selasa, (28/6/2022).

Rencananya sore hari nanti, gelar perkara dua kasus yang berkaitan dengan Roy Suryo akan dilakukan.

Kedua kasus itu yakni, Roy Suryo sebagai pelapor. Dia melaporkan tiga akun Twitter karena diduga merupakan pihak yang mengunggah meme stupa pertama kali.

Kemudian, kasus yang menjadikan Roy Suryo sebagai terlapor. Dia dilaporkan atas unggahannya soal meme stupa Candi Borobudur yang dianggap telah menghina umat Budha.

"Hari ini akan dilihat kemudian sore kita update dari 2 laporan ini mana yang naik ke penyidikan," lanjutnya.

Seperti diketahui, Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut munculnya meme stupa Candi Borobudur mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

Laporan Roy Suryo sudah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak terlapor diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Sementara itu soal kasus yang menjadikan Roy Suryo sebagai terlapor teregistrasi dengan dua laporan polisi (LP). Pertama, laporan yang dilakukan Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu. Pelaporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM. Kedua, pelaporan yang dilakukan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.