Hari ini, Siaran TV Analog Akan Dimatikan di Jabodetabek
Lambeturah.co.id - Mulai hari ini, Siaran Televisi (TV) analog di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) bakal dihentikan, pada Rabu (5/10/2022) pada pukul 24.00 malam.
Bagi Jabodetabek sudah tidak bisa menyaksikan siaran TV dalam bentuk analog.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu mengumumkan hal tersebut.
"Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, telah memenuhi kriteria ASO," ucap Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Rosarita Niken Widiastuti.
"Maka penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB," sambungnya.
Menurutnya, terdapat 14 kabupaten/kota yang terdampak ASO di Jabodetabek pada 5 Oktober mendatang.
14 kabupaten/kota yang terdampak ASO diantaranya:
Kota administratif Jakarta Pusat
Kota administratif Jakarta Utara
Kota administratif Jakarta Barat
Kota administratif Jakarta Selatan
Kota administratif Jakarta Timur
Kabupaten administratif Kepulauan Seribu
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bogor
Kota Bekasi
Kota Bogor
Kota Depok
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kini, maka masyarakat di Jabodetabek wajib memiliki Set-top-box (STB) agar bisa menangkap siaran TV digital dengan diberhentikannya siaran TV Analog tersebut.