Harvey Moeis Cs Bakal Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis 20 Tahun Bui

Lambeturah.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Harvey akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025).
"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," tambahnya.
Ia juga kuasa hukum untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Andi menyebut upaya kasasi juga bakal diajukan untuk Helena, Suparta, Reza, dan Mochtar. Dia menyoroti putusan banding atas aset Helena.
"Nah, di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, kami tidak melihat seperti itu karena kemudian asetnya dirampas kembali, itu yang kami juga akan jadikan satu pertimbangan bagaimana nanti ke depannya kita akan susun kasasinya. Yang pasti adalah kami, untuk yang Helena kami fokusnya untuk tax amnesty," pungkasnya.