Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 M Terkait Kasus Timah

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 M Terkait Kasus Timah
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 M Terkait Kasus Timah

Lambeturah.co.id - Pengusaha Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyakini Harvey bersalah di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengabdian Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024).

Jaksa menyampaikan jika harta benda Harvey bisa dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. 

Jaksa menyakini Harvey bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, pada Rabu (14/8/2024), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. 

Jaksa menuturkan dia meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. 

Jaksa menyebut dugaan korupsi ini sudah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. 

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.