Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Perdana Kasus Timah, Tak Ajukan Eksepsi
Lambeturah.co.id - Terdakwa kasus PT Timah Tbk suami Sandra Dewi Harvey Moeis menyatakan tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan pada Rabu, (14/8/2024).
Diketahui, Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada hari ini (14/8/2024), yang bertindak sebagai JPU adalah Wazir Imam Supriyanto.
Ia membacakan dakwaan primer atas Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Usai pembacaan dakwaan, Harvey mengaku sudah memahami poin dakwaannya dan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Saya mengerti dakwaannya dan saya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi," jelas Harvey, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, (14/8/2024).
Namun begitu, sidang bakal dilanjutkan kembali dengan agenda pembuktian dari JPU. Sementara ini, total saksi yang disiapkan dari JPU untuk sidang selanjutnya sebanyak 168 saksi. Kemudian, sidang pembuktian itu akan dilakukan pada Kamis, (22/8/2024) mendatang.