Heboh! AS Pantau PeduliLindungi RI, Disebut - sebut Melanggar HAM?

Heboh! AS Pantau PeduliLindungi RI, Disebut - sebut Melanggar HAM?
Lambeturah.co.id - Pekan ini, Sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) soal menganalisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di 2021 di 200 negara dan juga memuat Indonesia.

Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" itu, AS mengindikasi sebuah aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.

AS menyebut PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang. Lantaran mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

Sepakat Pilih Bercerai Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti Kompak Datang Sidang Mediasi



"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah smartphone aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi," tulisnya, dikutip dari CNBC Indonesia, pada Jumat (15/4/2022).

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tambahnya.

Sebelumnya, indikasi soal dugaan pelanggaran PeduliLindungi pernah diutarakan oleh sebuah riset yang dilakukan University of Toronto, Kanada, pada Desember 2020 lalu.

Aplikasi seperti PeduliLindungi juga dipakai sejumlah negara. Misalnya Singapura (Trace Tigether), China (The Alipay Health Code), India (AArogya Seetu) dan Australia (COVIDSafe).