Heboh Curhatan Nitizen Usai Belanja di Luar Negeri Dipajaki Gede, Ini Kata Bea Cukai

Beredar curhatan netizen soal kena tarif bea masuk hampir 50% setelah belanja dari luar negeri viral di media sosial.

Heboh Curhatan Nitizen Usai Belanja di Luar Negeri Dipajaki Gede, Ini Kata Bea Cukai
Heboh Curhatan Nitizen Usai Belanja di Luar Negeri Dipajaki Gede, Ini Kata Bea Cukai

Lambeturah.co.id - Beredar curhatan netizen soal kena tarif bea masuk hampir 50% setelah belanja dari luar negeri viral di media sosial.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan netizen itu telah menghubungi melalui fitur direct message (DM) di Instagram.

"Sesuai ketentuan, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Namun, tiap penumpang diberikan pembebasan US$ 500 atas barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri," tulis Bea Cukai di akun Twitter @beacukaiRI, dikutip, pada Jumat (3/2/2023).

Curhatan itu diunggah oleh di akun Twitter @kozirama yang menyebut jika Barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua yakni personal use dan non-personal use. Untuk barang yang dikategorikan non-personal use tidak mendapatkan pembebasan.

Dalam peraturan itu terlampir pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Kemudian, berdasarkan penelusuran ke unit terkait yakni @beacukaisoetta, penumpang tidak menunjukkan bukti pembelian atau invoice saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya," tambahnya.

Kemudian, terkait hal itu Bea Cukai mengimbau bagi penumpang yang membawa barang dari luar negeri untuk melampirkan nota pembayaran atau invoice guna memudahkan petugas dalam memeriksa usai tiba di Indonesia.

Terkait jalur pemeriksaan, Bea Cukai menyampaikan, ada dua yakni jalur hijau dan jalur merah. Berdasarkan manajemen risiko penumpang masuk ke dalam jalur merah maka dilakukan pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya, penumpang mengeluhkan tidak diberi waktu salat maghrib. 

Menurut Bea Cukai guna kebutuhan ibadah dapat dilakukan di kawasan terminal bandara lantaran untuk pos pelayanan Bea Cukai sendiri merupakan restricted area, terbatas untuk petugas.