Heboh Pasien Gagal Ginjal Akut Diduga Dipaksa Pulang dari RS, Kemenkes Angkat Bicara

Informasi dari RSCM anaknya sudah bisa pulang karena kalau perawatan lama di RS nanti akan terkena penyakit lain, tetapi memang harus kontrol ke RSCM,

Heboh Pasien Gagal Ginjal Akut Diduga Dipaksa Pulang dari RS, Kemenkes Angkat Bicara
Heboh Pasien Gagal Ginjal Akut Diduga Dipaksa Pulang dari RS, Kemenkes Angkat Bicara

Lambeturah.co.id - Beredar sebuah pengakuan netizen yang memperlihatkan nasib anak balita yang menjadi korban gagal ginjal akut usai mengonsumsi obat sirup viral di media sosial.

Kondisi balita yang diketahui bernama Raihan ini disebut tidak kunjung membaik. Bahkan, anak itu disebut sempat dirawat di RSCM namun, kabar yang beredar dipaksa pulang ketika badannya masih terasa kaku. 

Sepulang dari RS, orang tua pasien diklaim masih harus mengeluarkan biaya berobat setiap harinya mencapai Rp 500 ribu.

"Ini Raihan, salah satu anak korban gagal ginjal akut yg saya temui akhir bulan Februari lalu. Setelah ngobrol dengan keluarga korban setidaknya orang tua anak paling kecil harus keluarin uang SETIAP HARI 200-500 ribu uang buat berobat.," ceritanya dalam akun Twitter @mazzini_**p, dikutip, pada Jumat (24/3/2023).

"Raihan sempat dirawat di RSCM tapi pulih aja belum, sudah DIPAKSA PULANG OLEH PIHAK RS @KemenkesRI jadi saat pulang ini menurut pengakuan orang tuanya badan Raihan tuh kaku banget, sekarang aja agak mendingan bisa gerak," tambahnya.

Terkait kasus itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengaku telah menerima informasi soal pasien itu. Menurutnya, Raihan tidak lagi dirawat di RSCM karena ada kekhawatiran risiko penyakit lain imbas terlalu lama dirawat.

"Informasi dari RSCM anaknya sudah bisa pulang karena kalau perawatan lama di RS nanti akan terkena penyakit lain, tetapi memang harus kontrol ke RSCM," ujar dr Nadia

"Hanya saja pasien tidak kontrol ke RSCM," tambahnya.

dr Nadia juga mempertanyakan balita itu sempat dibawa ke rumah sakit lain hingga kemudian tidak mendapatkan penanganan lanjutan. Terkait biaya, Kemenkes RI memastikan pemerintah menanggung kebutuhan berobat pasien melalui cover normal BPJS Kesehatan.