Heboh Surat Sakit Online, IDI Ingatkan Dokter dan Pasien Dengan Ancaman 4 Tahun Penjara

Belakangan ini, sempat viral di media sosial terkait Iklan layanan surat sakit online yang terpampang di commuterline (KRL).

Heboh Surat Sakit Online, IDI Ingatkan Dokter dan Pasien Dengan Ancaman 4 Tahun Penjara
Heboh Surat Sakit Online, IDI Ingatkan Dokter dan Pasien Dengan Ancaman 4 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Belakangan ini, sempat viral di media sosial terkait Iklan layanan surat sakit online yang terpampang di commuterline (KRL).

''Dapatkan surat sakit online hanya dengan 15 menit,'' tulisnya keterangan dalam foto iklan yang viral di Twitter.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Beni Satria angkat bicara.

Terdapat pelanggaran hukum berujung ancaman pidana penjara minimal empat tahun di balik layanan surat sakit online yang mengacu pasal 35 UU No 29 Tahun 2004.

Menurutnya, ada poin yang tidak 'dipatuhi' untuk pemberian surat sakit online jika dilakukan melalui telemedicine. Lantaran tidak adanya pemeriksaan fisik, penegakan diagnosis, pengobatan pasien dan melakukan tindakan kedokteran.

''Regulasi telemedicine saat ini hanya mengatur pelayanan dari Fasyankes ke Fasyankes belum dokter ke pasien secara langsung tanpa melalui pertemuan tatap muka pertama,'' katanya.

Jika para dokter ketahuan melakukan pelanggaran hukum dengan mengeluarkan surat keterangan sakit palsu dapat terancam pidana empat tahun penjara.

''Bahkan tidak hanya dokter, apabila surat tersebut tidak sesuai kebenaran, maka surat tersebut dapat dikategorikan sebagai surat keterangan Palsu. Pasien dokter dapat diancam pidana yang sama maksimal 4 (empat) tahun penjara,'' tandasnya.