Hore! CPNS Juga Terima THR 2023, Tapi Nominalnya Lebih Kecil

Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, ucap Sri Mulyani.

Hore! CPNS Juga Terima THR 2023, Tapi Nominalnya Lebih Kecil
Hore! CPNS Juga Terima THR 2023, Tapi Nominalnya Lebih Kecil

Lambeturah.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan perihal daftar penerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran dan gaji ke-13. 

Daftar itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2023.

Dikutip dari laman Kemenkeu, Sri Mulyani menyampaikan, THR dan gaji ke-13 bakal diberikan kepada ASN di tingkat pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, termasuk tenaga pendidik, seperti guru dan dosen. 

"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ucap Sri Mulyani.

Lalu, apakah calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga berhak menerima THR dan gaji ke-13?

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian ASN untuk bangsa dan negara. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) juga mengatur kriteria ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. 

Sri Mulyani menjelaskan jika komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok. THR juga ditambah tunjangan yang melekat, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainnya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin. 

Sementara itu, beberapa komponen THR dan gaji ke-13 yang sudah ditetapkan Pemerintah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2).